20-07-2025
WIB
Tugas pokok Pemerintah Kota Surakarta adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Fungsi Pemerintah Kota Surakarta meliputi perumusan kebijakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Tugas Pokok: