(0271) 642538
kel-ketelan@surakarta.go.id

20-07-2025

WIB

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok Pemerintah Kota Surakarta adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi Pemerintah Kota Surakarta meliputi perumusan kebijakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pemantauan, evaluasi dan pelaporan


Tugas Pokok:

    • Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
    • Melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah.
    • Membina dan melakukan fasilitasi terhadap perangkat daerah.
  • Fungsi:
    • Perumusan kebijakan terkait urusan pemerintahan.
    • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik.
    • Pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait urusan pemerintahan.
    • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan