05-09-2025
WIB
Admin Kelurahan Ketelan
17-03-2025
09:13:38 WIB
Syarat Kependudukan KK, KIA dan KTP 1. Perubahan KK karena Pindah Datang - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03) - Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) - Copy KTP dan KK dari daerah asal - KK Asli Bila Yang Pindah masuk Ke KK Tujuan - Mengisi Form Biodata keluarga (F.101) - Fotokopi akta/surat nikah/akta cerai, akta kematian, atau surat kematian - Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat (Bermeterai) - Bila yang pindah berumur kurang dari 17 Tahun wajib disertai Surat pernyataan dari Orang Tua Kandung - Surat pengantar RT/RW 2. Perubahan KK Karena Pindah Keluar - Fotokopi atau asli KTP dan KK - Fotokopi surat nikah atau akta perceraian - Alamat lengkap tujuan - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03) - Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat (Bermeterai) - Surat pengantar RT/RW 3. Perubahan KK Karena Perubahan Biodata ( Agama, Pendidikan dll ) - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - KTP dan KK Asli - Mengisi Form Perubahan Data (F.106) bermeterai - Persiapkan Data Asli / Copy untuk Bukti Perubahan Data a) Pendidikan – Ijasah b) Nama Pribadi / Orang Tua / Tanggal Lahir – Akta Kelahiran c) Agama – Bukti Perubahan dari Kemenag d) Tanggal Pernikahan / nama pasangan – Surat Nikah e) dll - Surat pengantar RT/RW 4. Perubahan Data KIA ( Setelah Berumur 5 Tahun ) - Surat pengantar RT / RW - Akta Lahir - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Foto Terakhir anak 5. Kehilangan Dokumen Kependudukan - Surat Pengantar RT / RW - Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02) - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat mengenai kehilangan dokumen kependudukan yang dimaksud ( KK, KIA, KTP Dll )