(0271) 642538
kel-ketelan@surakarta.go.id

05-09-2025

WIB

Admin Kelurahan Ketelan

10-03-2025

 14:30:31 WIB
Layanan Waris

Persyaratan Pengajuan Keterangan Waris

  1. Pengantar RT RW
  2. FC KTP Pewaris 
  3. KK Pewaris
  4. FC Surat kematian Pewaris ( Akta Kematian )
  5. FC KTP semua Ahli waris
  6. FC KK semua Ahli waris
  7. FC KTP Saksi ( 2 Orang )
  8. Surat Pernyataan Ahli waris bermeterai 10.000
  9. Surat pernyataan 1 orang yang sama jika terjadi ketidak sesuaian nama

Sumber :

Surat Pemberitahuan  BPN Kota Surakarta  No : HP.02.01/3847-33.72/XII/2021 Tentang Pemberitahuan PermenAgraria dan Tata Ruang / Kepela BPN RI Nomor 16 Tahun 2021 tenntang perubahan ketiga atas Permen Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP NO 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Hal Pewarisan