21-07-2025
WIB
Ringkasan | Isi | |
---|---|---|
Ringkasan Informasi | : | TUGAS SUSUNAN TIM PPID PELAKSANA DI LINGKUNGAN KELURAHAN KETELAN 1. Atasan PPID Pelaksana a. menunjuk Tim PPID Pelaksana; b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan (Nama Perangkat Daerah); c. memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan (Nama Perangkat Daerah); dan d. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik di lingkungan (Nama Perangkat Daerah). 2. PPID Pelaksana Tugas PPID Pelaksana : a. membantu PPID melaksanakan tugas dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi yang telah ditetapkan PPID; c. mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan I nformasi Publik; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Pemerintah Kota Surakarta; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik. Wewenang PPID Pelaksana : a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah; b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan. 3. Petugas Pelayanan Informasi Publik a. Pelayanan Informasi 1) memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi sesuai aturan yang berlaku; 2) mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi publik; dan 3) membuat laporan tentang pelayanan informasi publik untuk PPID Pelaksana. b. Admin PPID Pelaksana 1) melakukan penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik secara berkala; 2) mengelola dan mempublikasikan daftar informasi publik pada website Perangkat Daerah; dan 3) membuat laporan tentang pelayanan informasi publik untuk PPID Pelaksana; c. Pengelolaan Dokumen dan Pengarsipan Data 1) mengelola dan menyimpan dokumen / arsip informasi publik; dan 2) menyiapkan dokumen informasi publik untuk diakses oleh masyarakat; |
Pejabat/Instansi Yang Menguasai Informasi | : | |
Penanggungjawab Informasi | : | |
Waktu Pembuatan Informasi | : | 2025 |
Bentuk Informasi yang tersedia | : | Softfile |
Jangka Waktu Penyimpanan | : | Selama Berlaku |
Media yang memuat informasi | : | https://kel-ketelan.surakarta.go.id/detail-dip/susunan-organisasi-ppid-4402 |
Keterangan Tambahan | : |
No | Informasi | Tahun | Aksi |
---|---|---|---|
1. | Susunan PPID Pelaksana | 2025 |
|
2. | Susunan PPID Pelaksana | 2024 |
|